15 April 2025 – Dalam suasana Syawal yang penuh keberkahan, Manuskripedia bersama Komunitas Pegon menyelenggarakan webinar edisi keempat bertajuk “Melacak Tradisi Halalbihalal dari Naskah Kuno hingga Konteks Sosial Masa Kini”, Selasa malam (15/4).
Webinar ini menghadirkan Rijal Mumazziq Z., M.H.I., Rektor Universitas Al-Falah Assunniyyah (UNAS) Jember, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia membahas jejak historis praktik halalbihalal yang tercatat dalam manuskrip-manuskrip klasik Nusantara serta relevansinya dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia saat ini.
“Halalbihalal bukan sekadar tradisi musiman. Ia adalah ekspresi budaya Islam Nusantara yang telah hidup sejak berabad-abad lalu dan terekam dalam naskah-naskah klasik dengan beragam konteks dari spiritual, politik, hingga sosial,” ujar Rijal.
Acara ini dibuka oleh Wahyu Muryadi, S.E., M.M., Founder Manuskripedia, yang menekankan pentingnya pelestarian literasi manuskrip sebagai upaya menggali kearifan lokal yang relevan dengan kehidupan kekinian.
Diskusi dipandu oleh Ayung Notonegoro, Founder Komunitas Pegon, yang aktif dalam pelestarian aksara Pegon dan tradisi literasi Islam di Jawa. Ia mengarahkan jalannya diskusi yang berlangsung interaktif dengan ratusan peserta dari berbagai daerah.
Menurut pemaparan yang disampaikan oleh Narasumber, istilah halalbihalal mulai digunakan secara masif dalam konteks kenegaraan sejak diusulkan oleh KH. Wahab Chasbullah kepada Presiden Soekarno pada 1948 sebagai cara meredakan ketegangan politik pasca-kemerdekaan. Namun, jauh sebelumnya, bentuk-bentuk silaturahmi dan saling memaafkan telah menjadi praktik hidup masyarakat Nusantara dan tercatat dalam manuskrip-manuskrip beraksara Jawa dan Pegon.
Diaz Nawaksara selaku tim Manuskripedia menambahkan penjelasan bahwa dahulu halal bihalal tidak hanya menjadi momentum peringatan setelah hari raya idul fitri semata, tradisi halal bihalal bukan hanya ekspresi religius, tapi juga sarat makna sosial-politik dan spiritual. Dalam beberapa teks klasik Nusantara, praktik ‘halal bah halal’ bahkan muncul dalam konteks permohonan ampun, rekonsiliasi politik, hingga penguatan hubungan antara guru dan murid dalam pesantren.
Melalui webinar ini, peserta diajak menelusuri teks-teks klasik seperti Sajarah Pangeran Ngampeldenta, Babad Cerbon, dan Serat Centhini, yang menyebutkan istilah halal bah halal dalam berbagai bentuk praktik sosial dan spiritual masyarakat Nusantara. Bahkan, disebutkan pula bagaimana istilah ini dipopulerkan dalam konteks kenegaraan sebagai medium rekonsiliasi politik pascakemerdekaan.
Webinar ini merupakan bagian dari komitmen Manuskripedia untuk membuka ruang diskusi publik seputar khazanah manuskrip Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://s.id/april-manuskripedia, dan acara ini terbuka untuk umum.
